WHISTLEBLOWING SYSTEM
Selamat datang di Whistleblowing System (WBS) Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun
Definisi Whistleblowing:
Setiap individu yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, atau pihak lain yang memiliki akses informasi relevan, akan dijamin keamanan serta diberikan perlindungan oleh pimpinan RSUD. Whistleblowing System (WBS) berfungsi sebagai bagian dari mekanisme pengaduan terpadu, yang difokuskan untuk menangani laporan dugaan korupsi. Pengaduan yang diajukan oleh pegawai maupun masyarakat merupakan wujud kontribusi dalam mengawasi RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dan wajib direspons secara cepat, tepat, serta akuntabel oleh pihak rumah sakit.
Kriteria Whistleblowing:
Jika Anda menyaksikan atau mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, harap melaporkan melalui Halo Direktur di 0812-7777-861, dapat pula melalui SP4N Lapor atau dengan mengisi formulir di bawah ini.
Formulir Whistleblowing System