Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan HAM yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Dalam perjalanannya, terdapat kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Guna menghilangkan perilaku penyimpangan tersebut telah dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan penetapan satker untuk diusulkan WBK/WBBM.
Penetapan Kelompok Kerja sebagai WBK tersebut dimaksudkan sebagai kompetisi dan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pokja-Pokja di lingkungan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun melalui pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area perubahan bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
SK TIM REFORMASI BIROKRASI RSUD SULTAN IMANUDDIN
Laporan Kinerja BLUD Efisiensi Rumah Sakit
Lihat detailLaporan Kinerja Instansi
Lihat detailRawat Darurat RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun
Lihat detailRawat Inap RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun
Lihat detailPelayanan Rawat Jalan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun
Lihat detailRSSI, Download PCR, Pemeriksaan PCR, Kotawaringin Barat, Kobar
Lihat detail