Retensi Berkas Rekam Medik Periode 2007 - 2010
Pangkalan Bun, 17 Oktober 2019
Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun melakukan kegiatan Pemusnahan Berkas (Retensi) Rekam Medis periode 2007 sampai dengan 2010.
Pemusnahan ini bertujuan untuk melengkapi salah satu persyaratan Akreditasi dan juga kewajiban Rumah Sakit sesuai dengan Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008 dalam bab IV pasal 8 mengatur bahwa :
- Rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun tehitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan;
- Setelah batas waktu 5 (lima) tahun sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik.
- Ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya disimpan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan tersebut.
"Sesuai dengan Permenkes 269, kita melakukan retensi ini untuk pertama kali. Selain untuk keperluan akreditasi, kita juga melakukan ini untuk memusnakan rekam medis pasien yang sudah tidak aktif lagi." Ungkap Kepala Instalasi Rekam Medik RS, dr. Milana, Sp.KK
Rencananya, pemusnahan ini dilakukan dengan cara di bakar menggunakan Instalasi Incenerator yang ada di Rumah Sakit Sultan Imanuddin sendiri dan di saksikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan dan juga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotawaringin Barat.
Isi Komentar