Website Resmi RSUD SULTAN IMANUDDIN
Jumat
Pukul : 08:05:47

Administrator

| More
Sosialisasi PPh 21 oleh KPP Pratama Pangkalan Bun

Pangkalan Bun, 12 Juli 2019

 

Apa itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP)? Adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Apa saja DPP bagi para wajib pajak PPh 21? Berikut dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21:

a. Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang berlaku bagi:

Pegawai tetap
Penerima pensiun berkala
Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000
Bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan
b. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000 sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000.

c. Dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 selanjutnya adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

d. Jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas.

Itulah peraturan dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21. Setelah ini akan dibahas tarif PPh 21 yang penting untuk dicermati agar tidak bingung jikalau Anda membayar pajak.

 

Setelah memahami bagaimana Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dijelaskan di atas, maka mengetahui berapa pajak PPh 21 yang harus dibayarkan oleh peserta wajib pajak adalah hal yang penting. Wajib pajak yang dimaksudkan di sini adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tarif PPh 21 dipotong dari jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh.

Pengenaan tarif PPh bersifat progresif artinya semakin tinggi penghasilan yang Anda terima atau peroleh, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Berikut tarif pajak PPh 21 berdasarkan Tarif Pasal 17 Undang-undang (UU) PPh:

1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000, kena 5%

2. Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 kena tarif 15%

3. Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 sebesar 25%

4. Di atas Rp500.000.000, tarif yang dipungut sebesar 30%

Namun peraturan tarif PPh 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP seperti dikutip dari Perdirjen 32/2015, sebagai berikut:

1. Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

2. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.

3. Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.

4. Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.

Berita Terkait

Komentar (0)

Isi Komentar

  • Name:
  • Website:
  • Messege:

  • (Masukkan 6 kode diatas)

Sekilas Info

  • RSSI Buka Layanan Pemeriksaan Rapid Test


  • RSSI Lakukan Swab Massal


  • Bupati Kobar Beri Dukungan Moril Kepada Tim COVID-19


  • Menghadapi Pandemic COVID-19, RSSI Lakukan Pelatihan SWAB


  • Tim COVID-19 Lakukan Pengambilan SWAB Pasien OTG di Klinik Kesuma


Polling